Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yunus Husein

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masih memiliki pekerjaan rumah setelah penetapan Miranda menjadi tersangka. Salah satunya adalah menelusuri transaksi awal sejak pembelian cek perjalanan dari Bank Internasional Indonesia sebelum pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Masa beli tanah pakai cek pelawat. Orang kampung pula itu. Harus ditelusuri lagi keterangan dari Budi ini.

Salah satu penelusuran itu, kata Yunus, bisa dilacak lebih jauh dari keterangan Budi Santoso, selaku Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry. Ia yang awalnya membeli cek perjalanan melalui Bank Artha Graha untuk keperluan bosnya Direktur Utama PT First Mujur Hidayat Lukman yang menjalin kerja sama dengan Ferry Yen.

"Budi saat bersaksi (di persidangan Dudhie Makmun Murod) menyebut bahwa ada dibuat perjanjian kerja sama antara Hidayat Lukman dan Ferry Yen untuk pembelian kebun plasma milik Ferry Yen. Tapi harus dibayar dengan cek pelawat. Mana mungkin, cek pelawat itu untuk perjalanan. Masa beli tanah pakai cek pelawat. Orang kampung pula itu. Harus ditelusuri lagi keterangan dari Budi ini. Tidak mungkin membeli tanah dengan cek pelawat," jelas Yunus dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2012).

Saat itu, tutur Yunus, Budi Santosa mengaku membeli cek perjalanan sejumlah 480 lembar dengan nilai Rp 24 miliar tersebut atas persetujuan bosnya, Hidayat Lukman. Budi memesan cek perjalanan ke Bank Artha Graha dan bank tersebut membeli dari BII. Pemesanan melalui Bank Artha Graha dilakukan karena First Mujur merupakan nasabah dari bank tersebut.

Adanya nama Hidayat Lukman dalam transaksi inilah, maka Yusuf meminta KPK harus kembali memanggil dan memeriksa Lukman. Apalagi, bos dari Budi ini juga disebut membatalkan pembelian kebun plasma tersebut. KPK harus menelusuri kenapa Lukman membatalkan pembelian tersebut. "Yang menarik kan dalam sidang, Direktur Utama dan pemilik PT First Mujur Hidayat Lukman alias Teddi Uban, tidak menjadi saksi. Padahal transaksi jual beli dilakukan antara dia dengan Ferry Yen. Budi dan Lukman harus didengar lagi keterangannya," jelas Yunus.

"Kalau bener menjual kebun Plasma kok tiba-tiba batal padahal sudah dikontrak. Perlu ditanya, jangan sampai hanya pembelokan saja. KPK semoga bisa explore lebih jauh, kapan persis tiba-tiba membatalkan, apalagi cek perjalanannya sudah hilang, tidak diketahui kemana cek itu," sambung Yunus lagi.

Terakhir, Yunus menyatakan dirinya bukan penegak hukum yang bisa menyimpulkan siapa dari antara ketiga orang ini yang menyalurkan cek perjalanan Rp 24 miliar hingga sampai ke tangan para anggota DPR RI yang memilih Miranda. Meski Ferry telah meninggal dunia, kata Yunus, dua nama ini masih bisa diminta keterangan terkait alur kasus tersebut.

Yunus yakin, Miranda tak bekerja sendiri untuk memenangkan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Terakhir, Yunus menyatakan dirinya bukan penegak hukum yang bisa menyimpulkan siapa dari antara ketiga orang ini yang menyalurkan cek perjalanan Rp 24 miliar hingga sampai ke tangan para anggota DPR RI yang memilih Miranda. Meski Ferry telah meninggal, kata dia, dua nama ini masih bisa diminta keterangan terkait alur kasus tersebut. Silakan disimpulkan sendiri kasus ini siapa yang memulai, katanya.