Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid

Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid menilai, wajib pajak perlu mendapatkan apresiasi yang lebih baik. Pasalnya, pendapatan negara dari sektor pajak telah menjadi penyumbang terbesar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Lebih dari 75 persen APBN adalah kontribusi dari wajib pajak (WP). Oleh karena itu, perlu ada penghargaan kepada rakyat yang bayar pajak. Berikan karpet merah kepada WP," kata Nusron Wahid dalam diskusi "Pembajak Pajak", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (3/3/2012).

Menurutnya, penghargaan kepada wajib pajak di Indonesia masih sangat kurang. Salah satu contohnya, adanya peraturan-peraturan yang bisa menimbulkan penafsiran berbeda. Dalam posisi ini, wajib pajak kerap menjadi pihak yang dirugikan. Jangan ada lagi aturan-aturan misinterpretasi. Benahi sistem peradilan pajak, reward dan punishment harus benar-benar ditegakkan," ujar Nusron.

Hal yang sama juga diungkapkan pengusaha muda yang juga pengurus Kadin, Poempida Hidayatullah. Ia mengungkapkan, contoh konkret adanya ketidakadilan bagi wajib pajak adalah, bila ada sengketa pajak, maka wajib pajak sudah harus membayar sejumlah uang sebagai jaminan tanpa ada pengembalian di akhir persidangan.

"Kalau terjadi sengketa, wajib pajak sudah harus membayar 50 persen tanpa refund, sebelum ada putusan pengadilan pajak," kata Poempida. Oleh karena itu, menurutnya, sejak awal pengadilan pajak sudah memberatkan wajib pajak. Tak heran bila jalan-jalan pintas pun dicari, terutama melalui kerja sama dengan oknum nakal. Inilah yang kemudian melahirkan apa yang sering diistilahkan sebagai mafia pajak.

Poempida menyatakan sepakat dengan Nusron bahwa apresiasi dan perlindungan hukum oleh negara kepada wajib pajak akan mengikis terjadinya mafia pajak. Sebagai pengusaha, Poempida juga setuju bila sanksi hukum tidak hanya diarahkan kepada aparat pajak, tetapi juga kepada wajib pajak, baik pengusaha maupun perusahaan yang "nakal".