Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penilaian Publik Terhadap Polri

Meskipun lebih dari satu dasawarsa menjadi pilar penegakan hukum, tubuh Polri masih dinodai jelaga hitam. Publik menilai kinerja aparat kepolisian masih diwarnai oleh aroma suap yang kental. Kondisi tersebut, menurut publik, dipengaruhi oleh sistem penegakan hukum yang lemah di dalam institusi kepolisian.

Selama satu dasawarsa, penilaian publik terhadap citra positif kepolisian terus berubah. Jajak pendapat media merekam penilaian terburuk terhadap citra Polri diberikan publik pada masa-masa awal kemandirian Polri. Saat itu hanya 26,6 persen responden yang memberi penilaian positif terhadap citra Polri. Tahun 2009, proporsi publik yang menilai positif meningkat dan mencapai titik tertinggi. Ketika itu 57,1 persen responden menyatakan citra Polri positif. Berbagai prestasi diukir terutama perannya dalam mengungkap kasus terorisme.

Tahun ini, ketika usia Polri mencapai 66 tahun dan saat pengungkapan kasus terorisme juga mulai berkurang, penilaian terhadap citra positif Polri semakin turun. Hanya 46,1 persen responden jajak pendapat ini memberi nilai positif terhadap citra Polri. Proporsi yang lebih besar, yakni 49,3 persen, menyatakan citra Polri buruk. Mereka menilai, tubuh Polri telah dikotori oleh sikap dan perilaku aparat Polri yang mengingkari pedoman dasar pelaksanaan profesi polisi yang tercantum di dalam Tribrata Polri.

Aroma uang

Bila ditelisik lebih jauh, penilaian negatif terhadap citra Polri didorong oleh pengetahuan responden survei terhadap sepak terjang aparat kepolisian. Pengetahuan tersebut meliputi beberapa pernyataan terkait pelaksanaan tugas kepolisian sebagai penegak hukum dan penjaga ketertiban masyarakat.

Dalam kapasitas sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, aparat kepolisian dinilai responden survei ini cukup sigap merespons panggilan masyarakat ketika terjadi tindak kejahatan. Satu dari tiga respon- den mengungkapkan hal itu. Namun, penilaian yang cenderung negatif dinyatakan respon- den terkait proses penindakan dan penegakan hukum.

Responden survei ini menilai bahwa berurusan dengan polisi berarti menghabiskan waktu lama karena urusan akan menjadi berbelit-belit. Satu dari tiga res- ponden menyatakan berurusan dengan polisi sama artinya dengan mengeluarkan uang ”tambahan”, selain yang resmi.

Lebih dari itu, sikap diskriminatif sering kali diterapkan oleh aparat kepolisian dalam menyelesaikan perkara hukum. Menurut satu dari tiga responden, aparat kepolisian cenderung enggan menindak pelaku kejahatan yang berkaitan dengan pejabat ataupun orang-orang berduit. Pola penyikapan seperti ini tak hanya didasari oleh pengetahuan tentang pelaksanaan profesi polisi, tetapi juga dilandasi realitas yang dialami responden sehari-hari.

Paling tidak, dalam setahun terakhir, sebagian besar respon- den pernah berurusan dengan polisi terkait pengurusan sejumlah hal. Di antaranya pengurusan surat keterangan kehilangan dan kelakuan baik, pengurusan surat kendaraan bermotor, baik berupa surat izin mengemudi (SIM) ataupun surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta pengurusan perkara hukum.

Di antara mereka yang pernah berhubungan dengan polisi, rata-rata separuh responden memberikan insentif tambahan berupa uang kepada polisi, baik diminta maupun atas inisiatif responden. Satu dari tiga responden mengakui pernah memberikan uang karena diminta aparat terutama untuk pengurusan SIM atau STNK serta perkara hukum terkait lalu lintas atau tindak kriminal.

Praktik yang kental dengan aroma uang ini disadari oleh responden sebagai akibat dari sistem yang lemah di dalam tubuh kepolisian. Alih-alih memperkeras penegakan hukum di dalam institusinya, Polri justru dinilai lemah dalam menegakkan etika profesi bagi aparatnya. Tiga perempat responden menyatakan sistem di kepolisian yang lemah menjadi faktor penentu buruknya kinerja mereka.

Terdapat 46,6 persen respon- den survei yang menyatakan penegakan hukum yang lemah memberi kontribusi terhadap buruknya kinerja kepolisian. Adapun 28,9 persen menyebutkan faktor kepemimpinan Polri yang lemah dalam menegakkan etika profesi mereka. Hal itu berarti faktor kesejahteraan polisi dinilai responden tidak serta-merta menentukan baik buruknya kinerja mereka.

Terkait sistem penegakan hukum di dalam tubuh Polri, masih lekat di dalam ingatan masyarakat tentang kasus ”17 rekening gendut” sejumlah petinggi Polri yang diungkap media massa. Hingga saat ini belum terdengar kelanjutan langkah dari temuan tersebut.

Meskipun beberapa aspek masih negatif, ada satu aspek yang masih mendapat respons positif. Ketika ada kejahatan, polisi segera datang saat dihubungi. Inilah satu-satunya modal positif polisi. Mayoritas (62 persen) responden mengungkapkan apresiasi positif ini.