Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Usul Pembentukan Densus

Usul mengenai pembentukan datasemen khusus (densus) antikorupsi ditanggapi serius oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, pembentukan ini diyakini akan membuat pemberantasan korupsi berjalan lebih baik tanpa harus mengganggu kinerja dan fungsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, bila jadi terbentuk, maka densus antikorupsi akan menangani kasus korupsi yang tidak tertangani oleh KPK. Pasalnya, polisi ada di semua tingkatan dan memiliki jaringan yang lebih luas dari KPK.

"Tidak akan berbenturan dengan KPK. Dengan adanya densus antikorupsi maka koruptor akan takut, karena dikeroyok oleh kejaksaan, KPK, dan kepolisian," kata Dimyati di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Agar keberadaannya semakin kuat, kata Dimyati, maka komando densus antikorupsi harus dikendalikan langsung oleh Kapolri. Menurutnya hal itu akan membuat peran densus antikorupsi lebih kuat dibanding Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor) yang dikomandoi oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Memang baru usulan dan ada kemungkinan ditolak. Tapi kalau sudah densus yang menangani, pasti tambah greget. Nanti kita latih dan anggarannya dari APBN," ujarnya. Ide soal densus antikorupsi ini mulanya dilontarkan oleh anggota Komisi III, yakni Ahmad Yani (Fraksi PPP) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar). Densus antikorupsi tersebut dianggap perlu dibentuk untuk mempercepat kinerja Polri dalam penanganan perkara korupsi yang termasuk dalam kejahatan luar biasa.

Ahmad Yani mengatakan, jika Kapolri Komjen Sutarman memprogramkan densus antikorupsi ini, maka DPR akan siap membantu dalam hal penganggaran. "Kalau memang dibutuhkan, akan kami bantu soal anggaran. Tak hanya anggaran operasional, tapi soal gaji para penyidiknya yang disamakan dengan penyidik KPK," ucap Yani. Menanggapi usulan itu, Sutarman menyatakan berniat untuk segera mendirikan sebuah satuan baru di kepolisian, yakni densus antikorupsi.

Baca juga: Lahirnya Pemerintah Indonesia.