Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

Warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK), Selasa (10/1/2012), bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00.

Di Jakarta Pusat, perpanjangan SIM : Thamrin City dan STNK di Kantor Pos Pasar Baru. Di Jakarta Utara, perpanjangan SIM (mengalami gangguan) dan STNK di Graha Gapembri, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading. Di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Gedung Sampoerna Jalan Jenderal Sudirman dan STNK di Gedung Sampoerna Jalan Jenderal Sudirman.

Sementara di Jakarta Barat: memperpanjang SIM (mengalami gangguan) dan STNK di LTC Glodok. Untuk Jakarta Timur, perpanjangan SIM digelar di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika dan STNK di Masjid At-Tin TMII.

Persyaratan :
Perpanjangan SIM
- SIM lama
- KTP

Perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK

- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM hilang dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Kk 11 Cengkareng.

- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

Keterangan lebih lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5276001
Faks : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id