Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Asing Terlibat Kasus Narkoba

Warga asing kembali berurusan dengan Pengadilan Negeri Denpasar karena terlibat kasus narkoba. Kali ini, Samuel Peter Koskinas (27), seorang Warga Negara Inggris, harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar, Kamis (8/3/2012), untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan 5,26 gram narkoba jenis ganja.


Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa batang, daun, dan biji kering yang bercampur dengan tembakau di tutup tempat sampah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nia Wayan Sinaryati membeberkan kronologis penangkapan terdakwa di depan ketua majelis hakim Amzer Simanjuntak. Dalam dakwaan JPU itu diketahui, Peter ditangkap polisi di rumahnya di Perum Griya Permata No 25, Kuta Selatan, Badung, pada 2 Januari 2012 lalu.

"Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa batang, daun, dan biji kering yang bercampur dengan tembakau di tutup tempat sampah," ujar JPU dalam persidangan. Kepada polisi, pria yang mengaku bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) itu mengatakan, dirinya membeli ganja seseorang di Gang Poppies, Kuta, dengan harga Rp 1 juta. Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (1), 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang akan dihadapi terdakwa adalah 15 tahun penjara.